Wednesday 14 May 2014

Guru SMP Giki 1 Surabaya Dituduh Menganiaya Murid







Candha Rendragraha : Basecamb Albatros Surabaya Saul Krisdiono seorang guru yang berusaha melerai muridnya sendiri saat bertengkar, dia malah dilaporkan orang tua salah satu murid yang bertengkar ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Kini Saul menjadi terdakwa di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.‬ Senin (5/5/2014).

Saul Krisdiono, guru di Yayasan Pendidikan Gita Kirti (SMP Giki I) Surabaya. terdakwa disidang dengan agenda pembacaan eksepsi, yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Haryanto.‬SH, Mhum, MM.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat Firdaus Amy Rulloh dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, murid kelas 7A SMP Giki, terlibat perkelahian pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu. Terdakwa kemudian melerai pertengkaran dua siswa itu.‬

"Tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri, menonjok hidung dan menampar pipi sebelah kanan saksi Firdaus Amy Rulloh," kata jaksa Kusbiyanto dari Kejari Surabaya. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.‬

Hariyanto SH, Mhum, MM, dalam eksepsinya mengatakan, dakwaan jaksa tidak cermat. Itu terbukti pada tidak jelasnya waktu kejadian. Satu sisi jaksa menyebut kejadian terjadi pada Kamis 3 Oktober 2013, namun di sisi lain juga disebutkan tanggal peristiwa di bulan Oktober 2012.‬

‪Selain itu, lanjut pengacara prodeo itu, tidak ada pemukulan dilakukan terdakwa saat melerai dua muridnya yang berkelahi. Itu dibuktikan oleh kesaksian Mochammad Slamet, murid yang menyaksikan terjadinya perkelahian. "Bahkan saksi Slamet melihat terdakwa malah yang sempat kena pukul," tandas Hariyanto.‬

Terkait hasil visum et repertum, Hariyanto juga berpendapat visum tersebut tidak bisa dijadikan acuan sebagai bukti adanya pemukulan yang ditudingkan kepada terdakwa. "Hasil visum tidak menjelaskan secara spesifik luka yang diderita korban. Hanya tertera keterangan korban mengalami cedera wajah ringan, sedangkan dalam dakwaan, terdakwa dituding melakukan pemukulan secara bertubi-tubi," jelasnya.

‪Dia menduga, ada rekayasa di balik kasus ini sehingga terkesan dipaksakan. Hariyanto menduga, pelapor bermaksud memperdatakan kasus ini ke pihak yayasan untuk mendapatkan ganti rugi, apabila terdakwa dinyatakan terbukti berbuat pidana dalam perkara ini. "Ada rekayasa dimainkan dalam kasus ini," ujarnya. (Hen) Sumber : kabar Warta

No comments:

Post a Comment

BC'albatros